28.1.12

Diobral : Nyawa!

Mengulas kembali salah satu trending topic yang cukup menggegerkan belakangan ini, soal tabrakan maut dengan korban 9 nyawa melayang itu…
Ngeri, ya?
Masya Allah…
Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun…
Semoga semua orang yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan baru untuk terus menjalani hidup tanpa mereka yang telah kembali padaNya…

***

Bergeser ke saat ini, kisi-kisi pasal hukuman yang akan dikenakan pada Afriani, the girl behind the wheel, sudah bocor diumbar dimana-mana. Apa sajakah itu?

Pasal 283 UU Lalu Lintas
Tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya ---> kurungan 3 bulan atau denda 750,000

Pasal 287 ayat 5
tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara

Pasal 310 ayat 4
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Pasal 127 Undang-Undang Narkotika
tentang penyalahgunaan narkotika ---> hukuman 1 – 4 tahun penjara

Nah, jadi kurang lebih kesimpulannya hukumannya adalah (berdasarkan Pasal 310 UU Lalin saja) penjara 6 tahun atau denda sebesar 12 juta rupiah.
Wawww … terbayang tidak perasaan keluarga para korban…?
Subhanallah…
Berarti satu nyawa ‘dihargai’ berapa?
8 bulan penjara
*glek!* (saya hamil aja 9 bulan baru melahirkan)
atau
1,333 juta rupiah
*glek!* (lebih mahal gadgetnya orang)

Jika demikian kenyataannya, masih akankah kita menganggap ‘kejam’ sebuah rule of God yang terabadikan dalam al-qur’an :

 "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." [Al Maa-idah:45]

sumber gambar disini
Wallahu ‘alam.       

2 komentar:

  1. Penyempurnaan Pasal 310 ayat 4:

    Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) terkecuali korban meninggal lebih dari satu maka, 6 (enam) tahun dikalikan Jumlah korban yang meninggal.

    BalasHapus
  2. masih kurang ah... ;p
    lagian IMHO 'kasihan' si pelaku jika harus menjalani sisa hidup dengan dihantui peristiwa itu.
    lebih masuk akal qishash ... perkara selesai dan dosa pun terbayar tunai :)

    BalasHapus